RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN REVISI RAPERMEN TUGAS BELAJAR NOMOR 12 TAHUN 2015
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (02/11/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) melakukan Rapat lanjutan bersama dengan tim konsultan dan mengundang juga perwakilan dari Inspektorat, BSDMO, dan Substansi Pembinaan Administrasi dan Kerjasama Pendidikan Tinggi terkait penyusunan Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rapat ini merupakan lanjutan dari beberapa kali pertemuan sebelumnya secara online dengan menggunakan media cloud zoom meeting dengan konsultan yang handal di bidangnya.
Rapat lanjutan ini dipimpin langsung oleh Bapak Fransiskus Handoko, selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan pada rapat ini adalah beberapa poin perbaikan draft revisi dari Permenpar Nomor 12 Tahun 2015 berkaitan dengan izin belajar dan tugas belajar, revisi ini berdasarkan adanya dinamika yang terjadi sehingga adanya perbaikan yang perlu diakomodir. Beberapa poin yang perlu diperbaiki adalah berkaitan dengan SOTK dan kemudian juga nomenklatur serta beberapa poin yang berkaitan dengan juklak dan juknis yang perlu di atur begitu juga dengan pembiayaan. Dengan rapat ini diharapkan mendapatkan insight baru yang berkaitan dengan revisi ini. Pembahasan dimulai dengan pemaparan oleh Bapak Faiq Nurzaman dilanjutkan dengan pembahasan poin per poin dalam isi Konsep Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar tersebut. Diskusi dan sumbang saran pun berlangsung selama pembahasan pasal demi pasal dan per poin ayat dalam pasal. Dari hasil diskusi ini dapat disimpulkan dengan adanya revisi peraturan sebelumnya akan mencabut peraturan pemenpar nomor 12 tahun 2015 serta setelah perbaikan dari masukan-masukan yang diberikan dalam sesi diskusi akan disampaikan ke biro umum dan hukum untuk dapat di lihat secara tata bahasa dan redaksionalnya.
Diskusi di tutup oleh Bapak Jamil, dengan berpesan bahwa pembahasan ini berjalan dengan baik dan mengerucut sampai ke pembahasan yang mendasar dan segara dapat di sampaikan ke bagian hukum untuk dapat melihat perubahan-perubahan apa saja yang sudah dilakukan.
SB â DI