Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

MERUMUSKAN DEFINISI DAN HASIL KERJA; DESTINASI, INFRASTRUKTUR, PEMASARAN DAN DAYA TARIK WISATA DENGAN DESIGN THINKING

Tangsel, Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baperekraf) menyelenggarakan Workshop Perumusan Definisi dan Hasil Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional untuk butir-butir Subunsur Pengelolaan; Destinasi, Infrastruktur dan Pemasaran serta Pengembangan Daya Tarik Wisata yang berlangsung dari tanggal 3 s.d 5 Mei 2021 di Hotel Mercure Tangerang BSD City, dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

Bimbingan Teknis Assesor Akreditasi Program Memasuki Sesi Role Play

Kemenparekraf/Baparekraf, Senin (5/05/2021) Bimbingan Teknis Assesor Akreditasi Program memasuki sesi Role Play, pada sesi ini para peserta dibagi menjadi 6 kelompok masing-masing kelompok terdiri dari 3 orang peserta. Pada sesi ini peserta diberikan bahan dan form untuk menilai akreditasi program pelatihan dan hasil dari penilaian dipresentasikan.

Kegiatan Role Play dibimbing langsung oleh oleh Ibu Meita Ahadiyati K., MPP., Ph.D dan Bapak Bimo Prakoso, ST., MM. Peserta diminta untuk meneliti dan menilai dokumen yang sudah diletakkan dalam folder dan setiap peserta juga harus mengisi formulir dalam excel yang juga telah disediakan. Sedangkan unsur yang dinilai adalah Perencanaan, Penyelenggaraan Pelatihan, Evaluasi Pelatihan, Hasil Penyelenggaraan Pelatihan, Pembiayaan Pelatihan, Sarana Pendukung Program Pelatihan. Setiap peserta juga sangat antusias mengikuti sesi ini, karena setiap peserta diminta seolah berperan sebagai asesor penilai, dalam hal ini bisa dilihat dari banyaknya peserta yang bertanya ke narasumber.

Bimbingan Teknis Akreditasi Program ditutup oleh Koordinator Pendidikan dan Pelatihan. Pada sambutan penutupan, Bapak R. Adi Mukhtar Rivai menyampaikan ucapan terima kasih kepada fasiltator yang telah bersedia membimbing para calon asesor dan memberikan materi yang cukup selama tiga hari ini. Sesuai arahan Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf, bahwa Bimtek ini tidak hanya mengikuti tetapi juga diberikan penilaian kompeten dan/atau tidak kompeten. Para peserta yang lulus pada kegiatan ini, kedepannya akan dilibatkan sebagai asesor untuk melakukan akrekditasi ke lemdik2 yang akan diakreditasi.

SB:JN

Pusbang SDM Parekraf Mengadakan Rapat Internal pembahasan Konsep PKS Latsar CPNS Gol II

Kemenparekraf/Baparekraf, Jum’at (07/05/2021) Pusbang SDM Parekraf telah melaksanakan Internal pembahasan konsep PKS Latsar CPNS Gol II dengan BPS. Hadir dalam pertemuan perwakilan Inspektorat II, perwakilan dari Biro Umum, Hukum dan Pengadaan, perwakilan dari Direktorat Hubungan Antar Lembaga, Deputi SDM dan Kelembagaan,  dan juga dihadiri oleh Bapak Septian Achmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusbang SDM Parekraf Tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Bapak R. Adi Mukhtar Rivai selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan.  Dalam sambutannya, beliau menyampaikan permohonan maaf bahwa Pak Vinsen selaku Plt. Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf tidak dapat hadir dan menyampaikan pembukaan. “Hari ini akan dilakukan Pembahasan draft PKS Latsar Gol II dengan BPS, sebagai dasar penyelenggaraan Latsar yang akan dimulai pada tanggal 31 Mei 2021. hal ini disampaikan oleh pak Adi dalam sambutan pembukaan.

Rapat dilanjutkan pemaparan sekaligus pembahasan konsep PKS yang disampaikan oleh Bapak Joko Abu Bakir. Sebelum pembahasan lebih lanjut, Bapak Adi menyampaikan pertanyaan kepada pak Jamil selaku Pengendali Teknis, Inspektorat II, bahwa pihak BPS meminta dalam proses pembayaran agar dilakukan diawal kegiatan sebelum Latsar CPNS Gol. II dimulai. Dilanjutkan dengan Informasi yang disampaikan oleh PPK bahwa informasi dari petugas CSO KPPN untuk proses pembayaran disesuaikan dengan Peraturan PMK 145. Selanjutnya Pak Jamil memberikan informasi bahwa proses pembayaran dapat dilakukan sekaligus di awal, hal ini disamakan dengan proses pembayaran uang SPP atau UKT yang harus diselesaikan di awal, terkait dengan adanya peserta yang tidak dapat hadir dapat dimunculkan dalam klausul tersendiri dengan memberikan persyaratan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terkait kesanggupan pihak penyelenggara mengembalikan ke kas negara bila ada kelebihan dana.

Guna mengakomodir kekhawatiran PPK terkait adanya kelebihan pembayaran, pada pasal 4 telah disesuaikan dan ditambahkan dengan ayat (5) yang menyatakan “PIHAK PERTAMA menyerahkan Surat Kesanggupan membayar lunas 100% (seratus persen) pada saat serah terima peserta kepada PIHAK KEDUA.” Dan juga pada ayat (6) yang menyatakan “PIHAK KEDUA menyerahkan surat kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas negara jika tidak terpenuhinya jumlah peserta sesuai dengan pasal 2”.

Pertemuan Pembahasan PKS Latsar CPNS Golongan II, ditutup oleh pak Septian Achmad, beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan rapat ini dan beliau menyampaikan semoga hari senin nanti hasil Draft PKS dengan BPS ini tidak akan banyak berubah, dan semoga setelah selesai pembahasan, kontrak dapat segera ditandatangani oleh PPK dan BPS.

SB : NDL

Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – (6/5/2021) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pembinaan pelatihan teknis sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu kepariwisataan dan ekonomi kreatif menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ini untuk mengatur pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi ASN guna memberikan jaminan, kualitas, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas proses pelaksanaan akreditasi program pelatihan. Tentunya pelatihan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif bagi ASN harus diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pelatihan yang telah terakreditasi.

Dalam pembahasan ini Pusbang SDM Parekraf Parekraf mengundang pula dari perwakilan Kedeputian, Biro Hukum. Kemudian dari pihak eksternal hadir pula Ibu Meita selaku Kabid Penjaminan Mutu Akreditasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan pengkajian pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN. Diharapkan adanya masukan dan penyempurnaan bagi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini setelah dilakukan pembahasan.

Setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini akan menjadikan proses pelaksanaan akreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ASN lebih akuntabel. Rancangan Peraturan Menteri tersebut akan menguatkan.

IAW

Bimbingan Teknis Assesor Akreditasi Program Resmi Dimulai

Kemenparekraf/Baparekraf, Senin (3/05/2021) Pusbang SDM Parekraf adakan Bimbingan Teknis Assesor Akreditasi Program untuk pegawai dilingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, pelatihan ini dilaksanakan selama  tiga hari dengan system blended learning (luring dan daring) dan bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam melakukan penialaian akreditasi program pelatihan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Assesor Akreditasi, dibuka secara langsung oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam menyampaikan sambutan pembukaan, beliau menyampaikan harapan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini dapat menjadi langkah awal dalam menyiapkan tenaga assessor yang akan mendukung pelaksanaan proses akreditasi lembaga diklat/intansi lain pada Program Pelatihan Pariwisata Dasar. Pada saat ini sudah ada beberpa Lembaga penyelenggara program pelatihan yang siap dilaksanakan penilaian akreditasi yaitu Politeknik Pariwisata Makassar, Lombok dan Palembang.

Materi yang disampaikan dihari pertama mengenai Pemahaman Kebijakan Akreditasi Program Pelatihan  dan Proses Akreditasi Program Pelatihan. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, dan diikuti oleh peserta pelatihan berjumlah 21 orang.

“Pemahaman Kebijakan Akreditasi Pelatihan” yang disampaikan oleh Ibu Meita Ahadiyati K., MPP., Ph.D. Beliau menjelaskan dasar hukum kebijakan yaitu Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Pelatihan. Terdapat tiga jenis akreditasi yaitu Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan, Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program, serta Akreditasi Program Pelatihan. Dijelaskan pula bahwa tim akreditasi terdiri atas Tim Penilai Akhir, Tim Assessor, dan Tim Sekretariat. Selanjutnya, dijelaskan pula terkait hak dan kewajiban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, laporan tim evaluasi, pembiayaan, hingga keberatan.

Sesi materi bimtek yang kedua, yaitu “Proses Akreditasi Pelatihan” yang disampaikan oleh Bapak Bimo Prakoso, ST., MM. Tahapan akreditasi program terdiri dari 11 tahapan yang meliputi : Permohonan akreditasi, pemberitahuan rencana pelaksanaan akreditasi, penetapan tim assessor dan tim secretariat, pemeriksaan dan penelitian kelengkapan data akreditasi, penelitian dan penilaian data akreditasi, rapat pravisitasi, visitasi akreditasi, perbaikan dan/atau penambahan data akreditasi, penilaian data hasil visitasi, rapat penilaian akhir, dan penyampaian status akreditasi.

Sesi ketiga pada hari pertama yaitu pemaparan “Diskusi Instrumen Akreditasi Program” masih dengan pengajar yang sama yaitu Bapak Bimo Prakoso, ST., MM. Sebelum masuk pada sesi diskusi, pengajar terlebih dahulu menyampaikan secara singkat terkait instrument akreditasi program.  Terdapat 6 unsur dalam akreditasi program yang meliputi: Unsur perencanaan program pelatihan, Unsur penyelenggaraan pelatihan, Unsur evaluasi pelatihan, Unsur hasil pelatihan, Unsur pembiayaan, dan Unsur sarana pendukung pelatihan.

Sebelum diakhiri pada bimtek hari pertama ini, diadakan sesi diskusi yang dipandu langsung oleh Narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya mengenai materi yang sudah disampaikan, sesi diskusi berjalan dengan hangat walaupun dilaksanakan secara daring.

SB:JN