Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta, Senin (19/04/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) telah melakukan Rapat kegiatan
rapat pembahasan persiapan pelaksananan teknis. Kegiatan Rapat dibuka oleh
Bapak R. Adi Mukhtar Rivai, Koordinator Kompetensi, Pendidikan. Dalam
Pembukaannya, beliau menyampaikan, bahwa dengan BPS diharapkan dapat terjalin
kerjasama dan dapat dibahas oleh teknis persiapan dan pelaksanaan Latsar CPNS
Golongan II bagi pegawai di Kemenparekraf/Baparekraf sejumlah 14 calon peserta.
Dalam pertemuan ini akan dipaparkan secara singkat mengenai dasar hukum hingga
pembiayaan secara umum sebagai bahan informasi.
Selanjutnya disampaikan oleh Bapak Watekhi,
beliau menyampaikan terima kasih telah
bersedia hadir dalam rapat persiapan, dan Beliau mengucapkan terima kasih atas
undangan dari Kemenparekraf dan memohonkan izin karena pimpinan Pusdiklat BPS
tidak dapat hadir karena mendadak ada undangan RB secara offline. Untuk teknis
pelaksanaan Latsar akan dibicarakan secara rinci pada pertemuan berikutnya;
Secara umum, pelaksanaan Latsar pada tahun ini
mengalami sedikit perubahan, semula ada 13 angkatan menjadi 15 angkatan untuk
Latsar golongan II. Dalam pelaksanaannya, akan ada kerjasama dengan beberapa
kementerian, Namun, BPS dalam hal ini hal ini terus
berusaha untuk meningkatkan pelayanan dan pengajaran melalui evaluasi.
Selanjutnya,
dilakukan pemaparan oleh Bapak Adi yang menjelaskan Dasar hukum pelaksanaan Latsar
CPNS adalah UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS, PerLAN No 11 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar
CPNS, Peserta
Latsar Kemenparekraf/Baparekraf terdiri dari 14 CPNS dari formasi STAN, Kerjasama penyelenggaraan Latsar
CPNS dengan BPS berdasarkan MoU yang sudah ada antara Kemenparekraf/Baparekraf
dengan BPS, Rencana
pelaksanaan Latsar CPNS berdasarkan surat Ka Pusdiklat akan diselenggarakan
pada tanggal 31 Mei hingga 7 November 2021, dan Perkiraan biaya Pelatihan Dasar
CPNS Golongan II secara Blended Learning atau Distance Learning
sebesar Rp 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Kegiatan Rapat dilanjutkan dengan diskusi dari paparan
yang disampaikan oleh Bapak R. Adi Mukhtar Rivai, dimulai dengan mekanisme
pelaksanaan Latsar sampai dengan Format PKS untuk proses pembayaran.
Dipenghujung rapat, untuk hal pembahasan PKS, akan segera diadakan rapat
lanjutan dalam waktu dekat.
SB : JAB