Pembahasan MoU dan PKS Latsar CPNS Golongan II bersama Biro Umum dan Hukum
Jakarta â Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan Rapat Penelaahan PKS dan MOU Latsar CPNS Golongan II dengan menghadirkan Kepala Subbagian Kerja Sama dan Penelaahan Hukum pada Senin, 15 Juni 2020. Rapat dilakukan secara daring bersama Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Subbidang Kompetensi dan Manajemen Talenta.
âSaat ini Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang melaksanakan Latsar untuk CPNS Golongan II Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Diharapkan kegiatan rapat ini dapat memberikan masukan terhadap kesesuaian MoU dan PKS antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan sebagai salah satu berkas administrasi yang perlu dilengkapi dalam pelaksanaan Diklat ini,â ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bapak R. Adi Mukhtar Rivai.
Beberapa topik yang dibahas dalam rapat kali ini mengenai kesesuaian format MoU dan PKS yang mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
Pada akhir rapat Bapak Ichwan Fajar Haraki selaku Kepala Subbagian Kerja Sama dan Penelaahan Hukum menyampaikan ucapan terima kasih atas penyelenggaraan rapat ini sehingga dalam pembuatan Dokumen Kerja Sama dapat selaras dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi kedepannya.