Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PPSDM Lakukan Evaluasi Kurikulum Bersama PTNP

Jakarta – Pusat Pengembangan SDM Parekraf melakukan evaluasi kurikulum bersama enam Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP) pada Kamis, (4/6/2020) melalui video conference. Hal ini diakibatkan adanya wabah Covid-19 sehingga sistem pendidikan mengalami penyesuaian.

Persiapan Pelaksanaan FGD Analisis Kebutuhan Diklat oleh PPSDM dan BSDMO

Kemenpafekraf/Baparekraf, Jakarta – Rabu 03 Juni 2020, Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan kegiatan focus group discussion (FGD) guna membahas pola karir dan pendidikan dan pelatihan (diklat), serta penetapan surat keputusan jabatan fungsional bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ibu Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk menjalin sinergitas dan koordinasi antara Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Keatif dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Cecep Rukendi selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dengan menyampaikan justifikasi kebutuhan diklat untuk sistem merit dan indeks profesionalitas ASN, jenis jenis diklat, serta pelaku utama yang berperan dalam pelaksanaan diklat.

Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan dari Bapak R. Adi Mukhtar Rivai selaku Kepala Bidang Kompetensi, Pendidikan, dan Pelatihan. Dalam paparannya, Bapak Adi menyampaikan konsep sistem pengembangan karier PNS, pola karir jabatan ASN, justifikasi penyusunan matriks diklat, mekanisme diklat berbasis kompetensi, serta usulan diklat dari Pusat Pengembangan SDM Parekraf. Dalam pemaparan tersebut, terdapat diskusi hangat  antara pemapar dengan para peserta. Topik diskusi tersebut meliputi standar kompetensi jabatan, pembinaan dan pengembangan karir untuk P3K dan PTT serta payung hukum yang menaunginya. Pembahasan Pola karir dan pola diklat ini dilakukan dalam rangka persiapan FGD Analis Kebutuhan Diklat yang akan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Parekraf mendatang. Pembahasan selanjutnya adalah mengenai tim pembentukan Surat Keputusan Jabatan Fungsional dijelaskan oleh Ibu Eka Pan Lestari selaku Kepala Bidang Jabatan Fungsional.

Kegiatan pada hari ini ditutup oleh Bapak Antonius selaku Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Kedepannya, PPSDM Parekraf dan BSDMO akan meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam hal subtansi reformasi birokrasi maupun masalah kepegawaian di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Learning Organization: Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – Selasa, 02 Juni 2020 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusabang SDM Parekraf) kembali menyelenggarakan Learning Organization. Kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai sarana pembelajaran dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Materi Learning Organization kali ini ialah mengenai “Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional.”

Pada sesi pemaparan materi, Ratih Dewanti selaku pelaksana pada Subbidang Pembinaan Jabatan Fungsional menjelaskan mengenai perspektif UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesi paparan materi dan diskusi berlangsung selama kurang lebih setengah jam dan diakhiri dengan pelaksanaan kuis sebagai bentuk evaluasi guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Dari hasil kuis tersebut, ditetapkan lima peserta terbaik berdasarkan nilai tertinggi dan waktu penyelesaian tercepat.