Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Bimtek Kearsipan di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – (23/05/2023) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Keatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf), beraudiensi dengan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) mengenai pembahasan persiapan pelaksanaan Bimtek Kearsipan dilingkungan Kemenparekraf/Baparekraf

Acara diawali dengan Pembukaan disampaikan oleh Bapak Fransiskus Handoko, selaku Ketua Tim Pokja Pelatihan dan Beasiswa Pendidikan. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan terima kasih pada Tim perwakilan ANRI Bapak Yayan Daryan dan Ibu Selly Purbasari Suryani pada Rapat teknis persiapan Bimtek Kearsipan dilingkungan Kemenparekraf. Beliau menyampaikan terkait pelatihan arsip ini diadakan karena adanya persoalan kebutuhan pengelolaan arsip yang baik dan mengikuti perkembangan zaman, tujuan bimtek ini adalah nantinya diharapkan dapat mendorong peserta atau jabatan fungsional arsiparis atau pengelola arsiparis untuk dapat mengelola dan memproses arsipnya, tentunya dapat diharapkan menukik pada permaslahan yang terjadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi  kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari difinisi tersebut dapat disimpulkan bahwa arsip memiliki 4 (empat) unsur yaitu ; 1. Informasi yang terekam 2. Dalam berbagai media rekam 3. Diterima maupun dibuat, dan 4. Tercipta karena pelaksanaa kegiatan.

Bimbingan Teknis Kearsipan (Bimtek Kearsipan) merupakan suatu kegiatan pelatihan atau pembelajaran yang ditujukan untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip. Kegiatan ini ditujukan bagi para pengelola arsip atau pihak yang terkait dengan pengelolaan arsip di suatu organisasi atau instansi. Kegiatan bimtek ini bukan hanya saja tentang penyusunan arsip akan tetapi juga adanya akuntabilitas, dan ketertiban pengelolaan arsip dan keuntungan kita dalam memberikan akuntabilitas kerja yang sudah sesuai degan reformasi birokrasi.

Rapat diakhiri dengan penutupan dari Pak Yayan Daryan, beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat dan mengharapkan rencana pelatihan ini akan berjalan lancar dan penyelenggaraan bimtek dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan didiskusikan pada rapat ini.

Notulensi dapat dilihat pada link: https://motce.id/rapatpembahasanBimtekKearsipan

Geber, Gercep dan Gaspol

Salam SDM Unggul dan BerAKHLAK