Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PEMBUKAAN PELATIHAN POLICY BRIEF DI LINGKUNGAN KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF TAHUN 2022

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – (24/05/2022) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Keatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif (PPSDM Parekraf) bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara Repubik Indonesia (LAN RI), telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Policy Brief pada hari Senin, 23 Mei 2022. Pelatihan ini diikuti oleh 30 PNS di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang telah memiliki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK).

Pelatihan Policy Brief  dibuka oleh Bapak Faisal selaku Kepala PPSDM Parekraf. Pada kesempatan ini  beliau  menyampaikan bahwa salah satu tantangan bagi Kemenparekraf/Baparekraf saat ini adalah bagaimana memperbaiki kualitas kebijakan dan bagaimana memroduksi kebijakan-kebijakan yang unggul dan berbasis bukti (evidence based policy). Peran policy maker di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf sangat penting dalam menentukan kebijakan publik, sehingga kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya didasari oleh intuisi, opini dan kepentingan sektoral para pengambil keputusan, namun didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Saat ini,  JFAK di Kemenparekraf/Baparekraf berjumlah 299 orang. Para analis kebijakan ini bukan saja diberi tugas untuk menghasilkan publikasi kajian, namun juga di dorong untuk melakukan advokasi rekomendasi kebijakan yang selaras dengan upaya perbaikan kebijakan publik.

Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui pelatihan Policy Brief, peserta dapat meningkatkan kompetensinya  dalam menyusun policy brief yang berfokus pada isu kebijakan tertentu serta mampu menawarkan solusi yang inovatif, agile, dan berbasis bukti, atas permasalahan kebijakan yang membutuhkan perhatian cepat dari pembuat kebijakan.

SB : ME

Pencanangan Pusbang SDM Parekraf Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2022

Jakarta 25 Mei 2022, Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan prima, bebas biaya, dan bebas korupsi  Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM) sebagai salah satu unit kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi  (ZI WBK). Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai Pusbang SDM di Hotel Wyndham Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Bapak Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bapak Faisal dalam sambutannya bahwa pencanangan ini merupakan bagian kita mendukung reformasi birokrasi, salah satu bentuknya membudayakan core value ASN yaitu BERAKHLAK. Untuk mewujudkan hal tersebut, diharapkan dukungan seluruh pegawai Pusbang SDM Parekraf untuk meraih predikat ZI-WBK.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan pencanangan Zona Integritas sebagai wujud keseriusan dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbaik kepada stakeholder Pusbang SDM diawali  oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diikuti oleh seluruh pegawai Pusbang SDM Parekraf dengan disaksikan perwakilan unit kerja Biro SDMO, Inspektorat dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dengan adanya pencanangan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) sebagai momentum kebersamaan, energi, spirit, mindset untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik.

Geber, Gercep dan Gaspol
Salam SDM Unggul dan BerAKHLAK

PPSDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Policy Brief

Jakarta, 10 Mei 2021. Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan rapat persiapan pelatihan Policy Brief, Policy Paper, Policy Memo, Regulatory Impact of Assessment dan Advokasi Kebijakan dengan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LANRI. Rapat ini dibuka oleh Bapak Fransiskus Handoko selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang mewakili Kepala Pusat pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bapak Fransiskus menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai yang nantinya akan memberikan daya guna bagi ASN di lingkungan Kemenparekraf/Baparerkaf. PPSDM Parekraf bermaksud menyelenggarakan pelatihan ini bekerjasama dengan LAN yang merupakan instansi pembina jabatan Analis Kebijakan. Harapannya nanti peserta dapat mengeksplorasi, memahami produk pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkaitan dengan Policy Brief, Policy Paper, Policy Memo, Regulatory Impact of Assessment dan Advokasi Kebijakan. Pada penyampaianya Bapak Fransiskus berharap agar pelaksanaan pelatihan dapat terlaksana secara luring dengan pendekatan transfer knowledge dan case study exercise dari narasumber pakar dan pengajar berpengalaman dalam rangka peningkatan kapasitas bagi pejabat fungsional Analis Kebijakan dilingkungan Kemenparekraf/Baparerkaf

Bapak Yogi Suwarno selaku Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN memberikan sambutan mengenai kegiatan ini. Bapak Yogi menyampaikan bahwa pihaknya menyelenggarakan tugas yang ruang lingkup khususnya di bidang pembinaannya saja, dan tidak menyelenggarakan secara khusus pelatihan yang sifatnya custom sesuai kebutuhan atau di sektor kepakaran tertentu. Untuk para pemangku analis kebijakan memang membutuhan pengembangan kompetensi terutama untuk kebutuhan kenaikan jenjang/pangkat. Seperti dari pertama ke muda sudah harus produktif menulis dan pernah mengikuti pelatihan terkait penulisan, dari jenjang muda ke madya mengikuti pelatihan terkait advokasi, dan seterusnya. Pihak PUSAKA LAN sebetulnya ada dikapasitas memfasilitasi diskusi/dialog untuk menyampaikan beberapa contoh/pengalaman beberapa K/L melakukan konsultasi. Pertama kami akan mendengarkan dahulu kebutuhan dari Kemenparekraf seperti apa, kemudian pihak PUSAKA LAN bisa memberikan referensi, hanya sebatas referensi karena pelatihannya ini bersifat customize yang tergantung kebutuhan dari Kemenparekraf itu sendiri. Tentunya kami meyambut baik inisiatif ini, karena salah satu bentuk pengembangan kompetensi yang harus diinisiasi dan contoh yang pernah dilakukan oleh kami bisa dijadikan referensi

Selanjutnya dilanjutkan diskusi dan pembahasan mengenai rencana kegiatan pelatihan. Dalam diskusi ini menghasilkan bahwa pelatihan kali ini akan lebih fokus mengenai Policy Brief saja. Pusat Pembinaan Analis Kebijakan akan mensuport dengan narasumber, modul, pedoman yang bisa digunakan oleh PPSDM Parekraf. Rencanakannya kegiatan akan dilaksanakan 3 hari. Kegiatan akan diawali dengan pemberian insight mengenai kebijakan dan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, lalu dilanjutkan materi mengenai pembuatan policy brief dan praktiknya, dan diakhiri dengan uji komprehensif.

Kegiatan ditutup oleh Ibu Agit perwakilan dari LAN. Beliau menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan didiskusikan lebih lanjut di internal termasuk pemberian sertifikat. Ibu Agit juga berharap pelatihan ini dapat terselenggara dengan lancar

-re

FGD Pengembangan Kompetensi ASN melalui Jalur Pendidikan di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf

Kemenparekraf/Baparekraf, Bogor – (25/04/2022) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jakur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Faisal, selaku Kepala Pusbang SDM Parekraf, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan hasil rapim outputnya harus menghasilkan pedoman teknis pelaksanaan beasiswa, dengan hadirnya SE Menpan RB, pendekatan kedepannya harus menuju HCDP (Human Capital Development Plan) atau harus berdasarkan penyusunan perencanaan kebutuhan SDM Aparatur. Maka harus kita pahami agar apa yang dilakukan oleh Pusbang SDM Parekraf sejalan dengan apa yang sedang dikembangkan oleh Biro SDMO. Mengenai HCDP, harusnya bukan hanya terkait pendidikan tetapi juga harus terkait pelatihannya. Karena pengembangan SDM aparatur bukan hanya melalui jalur pendidikan melainkan banyak yang bisa dilakukan seperti magang, pelatihan, dll sehingga perlu dibuat porsi kebutuhan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan ini.

Kepala Pusbang SDM Parekraf, Bapak Faisal pada paparannya menyampaikan lebih lanjut bahwa perlu adanya roadmap pengembangan kompetensi , perlu adanya regulasi terkait pengembangan SDM Parekraf, dalam rentrsa Kemenparekraf juga harus jelas diwadahi didalamnya, strategi-strategi yang diamanatkan oleh Menteri Parekraf harus mampu diterjemahkan dengan benar dalam pengembangan SDM dan diharapkan mampu menghadirkan program-priogram SDM yang mandatori juga diharapkan pengembangan SDM tingkat menengah bisa diarahkan kepada ilmu terapan agar ilmu yang didapatkan bisa applicable diimplementasikan dan bisa memberikan solusi untuk meningkatkan kinerja Kemenparekraf.

Bapak Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB menyampaikan paparannya terkait Pengembangan Kompetensi ASN : Perspektif Kebijakan Tugas Belajar ASN meliputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Tantangan Tata Kelola SDM, Survey 5 Prioritas Utama Pengelolaan SDM, Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien sebagai Visi IKN Baru. Adapun beliau menyampaikan terkait transformasi kebijakan tugas belajar PNS dimana urgensi penyusunan rancangan perpres tentang pemberian tugas belajar bagi PNS memiliki beberapa point-point, diantaranya : peraturan terkair tugas belajr sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti, adanya transformasi metode dan model pembelajaran (Pandemic Covid), pemenuhan kualifikasi pendidikan bagi PNS, adanya tuntutan dan kebutuhan peningkatan kompetensi PNS terutama program spesialis, adanya kesenjangan kopetensi yang dimiliki PNS, penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas belajar bagi PNS, pemenuhan kewajiban PNS tugas belajar dalam rangka akselerasi capaian kinerja organisasi, perubahan mindset tubel  dan mendukung kebijakan lain di bidang SDM Aparatur.