PENYELENGGARAAN WORKSHOP ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI TAHUN 2022
Jakarta â 22 Oktober 2021 Memperhatikan pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap ASN memiliki hak pengembangan kompetensi minimal 20 JP setiap tahunnya. Hal ini pun sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam RPJMN 2020-2024 yang pertama terkait Pembangunan SDM, (Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global), maka untuk meningkatkan SDM unggul Kemenparekaf/Baparerkaf berkomitmen untuk mendukung pengembangan Kompetensi para ASN baik di lingkungan internal dan untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Berdasarkan amanat tersebut, Bidang Pendidikan dan Pelatihan resmi menggandeng narasumber dari Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai ASN Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menyelenggarakan Workshop Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) yang diperuntukkan bagi Pejabat/Pegawai yang membidangi Kepegawaian di masing-masing unit kerja untuk berpartisipasi pada kegiatan workshop ini untuk mempelajari teknik dalam menyusun dan memvalidasi instrumen AKPK.
âAnalisis Kebutuhan pengembangan kompetensi merupakan salah satu metode dalam menggali kebutuhan pengembangan kompetensi untuk pegawai. Diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang tangguh, professional dan berintegritas tinggi dalam menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexcity, Ambiguity) dan era Industri 4.0. Untuk itu, perlu dilakukan analisis yang tepat sasaran agar kompetensi yang dikembangkan dapat sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf untuk menuju Smart ASN dan juga siap menghadapi kondisi, situasi dan tantangan yang ada. Serta dengan terlaksananya analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) ini diharapkan akan dapat tersusun programâprogram pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.â ujar Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf pada pembukaan acara yang beliau sampaikan secara virtual kepada seluruh peserta workshop. Seluruh peserta yang hadir terlihat sangat antusias dalam mempelajari bagaimana menentukan pendekatan dan teknik dalam menyusun AKPK terutama pada sesi simulasi teknik penyusunan dan focus group discussion antara masing-masing kelompok peserta dengan para narasumber. Pelatihan ditutup dengan kesepakatan dalam penentuan skema penyusunan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi bagi pegawai untuk tahun 2022 mendatang.
SB:RH