Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pusbang SDM Parekraf bersama Biro UHP telah menyusun legal drafting konsep BAST Barang Hibah Platform Elearning

Jakarta – 02/09/2021. Pusat Pengembangaan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama tim dari Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan telah mengadakan rapat pembahasan Legal Drafting konsep Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Hibah Platform Elearning dari GIZ ke Kementerian Parekraf/Badan Parekraf. Platform Elearning ini nantinya akan dimanfaatkan oleh Pihak Pusbang SDM Parekraf sebagai sarana pendukung pelatihan bagi para ASN di lingkungan kementerian Parekraf/Badan Parekraf, Direktorat Pengembangan SDM Pariwisata (sarana pelatihan bagi para pelaku industry pariwisata), Direktorat Pengembangan SDM Pariwisata (sarana pelatihan bagi para pelaku industry Ekonomi Kreatif), dan Pusat Data dan Sistem Informasi (sebagai sarana pelatihan kelas kemenparekraf).

Rapat dibuka secara langsung oleh Bapak Frans Handoko, dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan hadir pada rapat kali ini kepada para peserta rapat dan juga harapan kiranya Konsep BAST Barang Hibah Platform Elearning ini sesuai dengan kaidah penyusunan BAST (legal drafting dan tata naskah yang berlaku);

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Joko Abu Bakir dengan menyampaikan konsep yang telah disusun dan disesuaikan dengan PKS Hibah yang telah disetujui sebelumnya. Pada kesempatan ini Bapak Sigit Joko Purnomo menyampaikan agar konsep BAST disesuaikan template yang sudah ada sebelumnya dan berlaku di Biro UHP.

Kegiatan rapat pembahasan Legal Drafting konsep Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Hibag Platform Elearning ditutup oleh Bapak Sigit Joko Purnomo dengan menyampaikan terima kasih dan semoga proses legalisasi BAST ini cepat selesai dan proses pencatatan Barang Hibah berupa Platform Elearning ini nantinya cepat dapat dimasukkan sebagai Aset BMN Aset Tak Berwujud di lingkungan Kementerian Parekraf/Badan Parekraf.

SB-JAB

Pembukaan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi bagi Pejabat di lingkungan Kementerian Parekraf/Badan Parekraf Batch I

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – (27/8/2021) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi Batch 1 sebagai upaya peningkatan kompetensi pejabat fungsional dan pegawai pengelola Anggaran di lingkungan Kementerian Parekraf/Badan Parkeraf dalam bidang pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Isnaryati, selaku Plt. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan menyampaikan bahwa proses pelaksanaan anggaran ini perlu diselenggarakan secra akuntabel, efektif dan efisien. Pelatihan ini juga diharapak dapat meningkatkan kemampuan para peserta pelatihan dalam Menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan ketentuan, informasif dan dapat dijadikan sebagai rujukan pimpinan dalam pengambilan keputusan. Sebelum mengakhiri menyampaikan sambutan, ibu Titik berpesan agar kiranya pelatihan ini dapat diikuti oleh seluruh peserta, dan dapat meningkatkan mutu penyusunan laporan dan penyajian informasi agar nantinya dapat membantu mempertahankan status WTP tanpa catatan.

Prosesi pembukaan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi ini telah dihadiri oleh seluruh peserta dari satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 37 Orang, panitian penyelenggara, pemateri/fasilitator dan juga evaluator dari lingkungan Pusbang SDM Parekraf.

Pelaksanaan pelatihan monev ini akan diselenggarakan selama 9 hari, dengan metode pelaksanaan pelatihan secara daring atau full online terbagi dalam 2 sesi pembelajaran yaitu sesi pembelajaran mandiri dan sesi pembelajaran tatap muka secara online dengan menggunakan platform elearning dan media Zoom Meeting. Pemateri atau Fasilator dalam penyelenggaraan pelatihan ini adalah Bapak Indra Wisaksono dari Bappenas sekaligus yang telah Menyusun materi.    

SB:JAB

Pusbang SDM Parekraf Seriusi Revisi Permenpar 12 Tahun 2015 Terkait Tugas Belajar.

PPSDM Parekraf, 23 Agustus 2021, Dalam upaya tindak lanjut Revisi Peraturan Menteri pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 sebagai implementasi pengembangan kompetensi dari segi penyelenggaraan beasiswa bagi ASN di internal dan eksternal Kemenparekraf/Baparekraf, Pusbang SDM Parekraf melaksanakan rapat pembahasan  tindak lanjut revisi Permenpar nomor 12 tahun 2015, rapat ini dihadiri oleh, Bidang Kerjasama dan Administrasi Perguruan Tinggi, Konsultan dan pelaksana di Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan.

“Perlu menelusuri untuk beasiswa yang sudah diberikan apakah penentuannya berbentuk SK atau menggunakan payung hukum lain serta melakukan koordinasi dengan Kemenkumham apakah payung ini nantinya cukup berbentuk Kepmen, atau dikembangkan menjadi Permen, dan bisa digabungkan atau tidak” ujar Bapak Faiq selaku Konsultan dalam revisi permenpar 12 tahun 2015 ini.  Hal tersebut dibenarkan oleh Bapak Fransiskus selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang menyampaikan bahwa dalam proses revisi ini, kita juga perlu menginventarisir peraturan-peraturan yang lebih tinggi agar kita ada rujukan dan pembaharuan selama proses penyusunan. Sehingga tercipta sinergitas dengan peraturan lain yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan beasiswa.

Inti dari rapat kali ini adalah Pusbang SDM Parekraf akan mengadakan benchmark  dengan K/L lain terkait penyelenggaraan beasiswa seperti berkoordinasi dengan Kemenkumham, dengan dasar poin-poin usulan perubahan dan matriks perubahan yang sudah disusun oleh pihak konsultan agar revisi pereaturan Menteri pariwisata nomor 12 tahun 2015 ini juga bisa digunakan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan beasiswa bagi ASN baik di internal maupun di eksternal Kemenparekraf/Baparekraf.

Drafted by : AD

Pusbang SDM Parekraf Sukses Menyelenggarakan Pelatihan Speech Writing & Public Speaking Berjalan Sukses

Jakarta – 20/08/2021. Pusat Pengembangaan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melaksanakan Pelatihan Speech Writing & Public Speaking bagi para pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyelenggaraan pelatihan bekerja sama dengan Dino Patti Djalal School of Diplomacy. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 dan dilaksanakan secara daring. Ibu Ni Wayan Giri Adnyani selaku Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama berkesempatan membuka secara langsung pelatihan Speech Writing & Public Speaking ini. Ibu Giri menyampaikan bahwa selain untuk memenuhi kewajiban pegawai dalam pengembangan kompetensi dan juga sebagai penerus tampuk kepemimpinan, pada masa yang akan datang para peserta diharapankan mampu menyusun naskah pidato yang baik dan pula mampu berbicara di depan umum pada level regional dan internasional.

Penyampaian Materi pelatihan disampaikan langsung oleh Bapak Dino Patti Djalal sendiri yang  membuat para peserta pelatihan bersemangat dan fokus dalam mengikuti pelatihan. Di sesi terakhir peserta diminta untuk membuat naskah pidato dan menyampaikan naskah pidato yang telah dibuatnya di depan peserta lainnya. Pada Sesi penutupan yang disampaikan oleh Bapak Dino Patti Djalal, beliau menyampaikan masukan kepada peserta yang telah menyampaikan naskah pidatonya untuk selalu berlatih agar dapat berkembang menjadi lebbih baik lagi. Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan lebih mudah dalam menyiapkan naskah pidato bagi pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi utama. SB-Rr

JUKLAK ADYATAMA TERBIT

Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memiliki Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang diundangkan pada tanggal 28 Juli 2021. Regulasi ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di lingkungan Instansi Pemerintah. Terbitnya Permenparekraf tentang JUKLAK merupakan kabar gembira bagi Kemenparekraf/Baparekraf terutama di lingkungan unit kerja PPSDM selaku tim kerja yang berproses sejak tahap inisiasi dan kordinasi bahan rancangan peraturan. “walaupun dalam situasi pandemi covid19 serta diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Jawa dan Bali, namun semangat berproses agar ada progres tetap tercapai, karena itu kepada tim kerja saya sampaikan terima kasih serta tetap semangat dan gembira agar imunitas tetap terjaga”, pungkas ibu Eka Pan Lestari sambil memotivasi tim kerja bidang Jabatan Fungsional saat memimpin rapat internal secara online. Sejalan dengan terbitnya JUKLAK JF Adyatama, Eka Pan Lestari telah menyampaikan laporan kepada Kepala Biro Hukum dan Umum Kemenparekraf Ibu Dyah Septiana Isnaryati yang juga bertindak selaku Plt. Kepala Pusbang SDM Kemenparekraf. Karo Hukum dan Umum berharap dengan terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Instansi Pembina JF.Adyatama, sudah direalisasikan dan akan segera dapat digunakan bagi pembinaan jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Untuk dapat mengakses PERMENPAREKRAF 11 Tahun 2021 dapat melalui tautan; https://jdih.kemenparekraf.go.id/index.php/Dokumenhukum/Detail/769 (ptt)#Salam sehat penuh semangat#SalamKemerdekaanKe76#NKRIhargamati.