Sesuai dengan Peraturan Menteri Parekraf / Kepala Baparekraf Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional, dan pengelolaan pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional;
c. pembinaan administrasi dan kerja sama pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Badan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Â