Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Category: Berita

Pra-finalisasi Prosedur Penyusunan Prosedur Uker dan Instruksi Kerja

Kemenparekraf/ Baparekraf, Jakarta  – Pada Senin, 27 April 2020 Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan kembali melaksanakan Rapat Pra Finalisasi Penyusunan Prosedur Unit Kerja dan Instruksi Unit Kerja. Rapat yang diadakan secara daring via aplikasi Zoom di kediaman masing-masing  ini, bertujuan untuk menyamakan pandangan sebelum konsep final Prosedur Penyusunan Prosedur Unit Kerja dan Instruksi Kerja tersebut  disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pusbang SDM Parekraf.

Kegiatan rapat diikuti oleh seluruh pejabat dan staf di Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan (KPP) dengan dipimpin oleh Kepala Bidang KPP, Bapak R. Adi Mukhtar Rivai. Rapat dibuka dengan sambutan Bapak Adi yang menyampaikan mengenai tujuan diadakannya rapat. Kemudian berlanjut dengan agenda paparan dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Subbidang Kompetensi dan Manajemen Talenta (KMT), Bapak Helmi Suhendry. Dalam diskusi disepakati bahwa konsep Prosedur Penyusunan Prosedur Unit Kerja dan Instruksi Kerja masih memerlukan revisi dalam beberapa bagian. Revisi tersebut diantaranya terkait cover, lembar distribusi, daftar isi, format kop surat, judul, isi, serta lampiran. Revisi yang dilakukan didasarkan pada Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 dan akan dilakukan perbaikan paling lambat dua hari yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2020.

Agenda selanjutnya yaitu sesi tanya jawab antara peserta rapat dengan Kepala Bidang KPP dan Kepala Subbidang KMT yang dipimpin oleh moderator. Selanjutnya kegiatan rapat diakhiri dengan penutupan oleh Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan, Bapak Joko Abu Bakir.

Tim SMM Lakukan Review Prosedur Perdananya

Kemenparekraf/ Baparekraf, Jakarta – Pada Jumat, 24 April 2020 Tim Penyusunan Dokumen Sistem Manajemen Mutu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif…

Tingkatkan SMM, Pusbang bentuK TIM penyusunan dokumen SMM

Kemenparekraf/ Baparekraf, Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini sedang dalam tahap penyusunan dokumen sistem manajemen mutu yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif dengan ini membentuk Tim Penyusunan Dokumen Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan Surat Tugas Nomor B/OT.04/92/PPSDM/2020 tanggal 22 April 2020  dimana terdapat Susunan Organisasi yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua Tim Penyusunan Dokumen Sistem Manajemen Mutu, Koordinator Anggota dan Anggota Tim Penyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu. Surat Tugas berlaku dari tanggal 23 April – 30 Mei 2020.

Perayaan Dies Natalis ke-4 Politeknik Pariwisata Lombok

Lombok Tengah – Dalam rangka Perayaan Dies Natalis ke-4 Politeknik Pariwisata Lombok menyelenggarakan berbagai kegiatan…

Rapat Koordinasi Review Peraturan Menteri tentang Statuta Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP)

Jakarta – Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) menyelenggarangkan  Rapat Koordinasi Review Peraturan Menteri tentang Statuta di Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP) pada Rabu, 22 April 2020 pukul 13,00 s.d 16.30 WIB melalui video conference di Jakarta.

Rapat di buka oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anggara Hayun Anujuprana, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, perwakilan Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud, perwakilan Biro Umum dan Hukum Kemenparekraf, seluruh Ketua dan Direktur PTNP Kemenparekraf, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang Bidang Pembinaan Administrasi dan Kerja Sama Pendidikan Tinggi PPSDM Parekraf.

 Kepala Pusbang SDM Parekraf menyampaikan bahwa statuta yang ada di PTNP perlu dilakukan direview karena organ dari Poltekpar yang ada di SOTK harus masuk ke dalam statuta. “Tugas senat, yang sebelumnya menaungi bidang akademis dan nonakademis tetapi sekarang hanya terkait bidang akademis, dengan diterbitkan Permenpar No 14 /2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian direktur maka persyaratan tentang direktur tidak dimasukan lagi ke dalam statuta.

Kepala Bidang Pembinaan Administrasi dan Pendidikan Tinggi Sri Susiati menambahkan, Statuta Poltekpar Makassar digunakan sebagai bahan pembahasan pada rapat ini dan Statuta Poltekpar Bali digunakan sebagai rujukan untuk menyeragamkan keempat statuta Poltekpar yang lain. Menurut Susi, terkait dengan singkatan Poltekpar Makassar menjadi PPM harus sesuai dengan Permen OTK Poltekpar Makassar agar tidak ada perbedaan di Statuta dan OTK, tidak boleh ada perbedaan penyebutan antara OTK dan statuta.

Hasil rapat koordinasi dapat di  kesimpulan bahwa :

  • Didalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang  statuta Poltekpar di lingkumhan Kemenparekraf dapat diseragamkan tetapi hanya yang bersifat umum.
  • Untuk moto, lambang, bendera, visi, misi, tujuan, dan organ Poltekpar, di sesuaikan pada masing Organisasi dan tata kerja Poltekpar
  • Pembahasan statuta ini diharapkan dapat menjadi benchmark dalam menyusun statute Poltekpar lain
  • setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil rapat selanjutnya akan di sampaikan ke Boro Umum dan Hukum Parekrak untuk  dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.