Jakarta – Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) menyelenggarangkan Rapat Koordinasi Review Peraturan Menteri tentang Statuta di Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP) pada Rabu, 22 April 2020 pukul 13,00 s.d 16.30 WIB melalui video conference di Jakarta.
Rapat di buka oleh
Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anggara Hayun
Anujuprana, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Ditjen
Pendidikan Tinggi Kemendikbud, perwakilan Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan
Profesi Kemendikbud, perwakilan Biro Umum dan Hukum Kemenparekraf, seluruh
Ketua dan Direktur PTNP Kemenparekraf, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang
Bidang Pembinaan Administrasi dan Kerja Sama Pendidikan Tinggi PPSDM Parekraf.
Kepala Pusbang SDM Parekraf menyampaikan bahwa
statuta yang ada di PTNP perlu dilakukan direview karena organ dari Poltekpar
yang ada di SOTK harus masuk ke dalam statuta. âTugas senat, yang sebelumnya menaungi
bidang akademis dan nonakademis tetapi sekarang hanya terkait bidang akademis,
dengan diterbitkan Permenpar No 14 /2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian
direktur maka persyaratan tentang direktur tidak dimasukan lagi ke dalam
statuta.
Kepala Bidang
Pembinaan Administrasi dan Pendidikan Tinggi Sri Susiati menambahkan, Statuta
Poltekpar Makassar digunakan sebagai bahan pembahasan pada rapat ini dan Statuta
Poltekpar Bali digunakan sebagai rujukan untuk menyeragamkan keempat statuta
Poltekpar yang lain. Menurut Susi, terkait dengan singkatan Poltekpar Makassar
menjadi PPM harus sesuai dengan Permen OTK Poltekpar Makassar agar tidak ada
perbedaan di Statuta dan OTK, tidak boleh ada perbedaan penyebutan antara OTK
dan statuta.
Hasil rapat koordinasi dapat di kesimpulan bahwa :
- Didalam penyusunan Rancangan
Peraturan Menteri tentang statuta
Poltekpar di lingkumhan Kemenparekraf dapat diseragamkan tetapi hanya yang
bersifat umum.
- Untuk moto, lambang, bendera,
visi, misi, tujuan, dan organ Poltekpar, di sesuaikan pada masing Organisasi
dan tata kerja Poltekpar
- Pembahasan statuta ini
diharapkan dapat menjadi benchmark dalam menyusun statute Poltekpar lain
- setelah dilakukan perbaikan
sesuai dengan hasil rapat selanjutnya akan di sampaikan ke Boro Umum dan Hukum
Parekrak untuk dilakukan harmonisasi dengan
Kemenkumham.