Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

SELANGKAH LAGI JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF AKAN TERWUJUD

Bekasi, Sejak diterbitkanya izin prinsip Surat KemenPANRB : B/435/SM.02.00/2020, tanggal 16 Juli 2020 tentang Rekomendasi Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, PPSDM Kemenparekraf terus berproses secara simultan dan maju sampai di tahap Penandatangan Berita Acara (BA) Validasi Uji Beban Kerja dan Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri PANRB. Penanda tanganan BA dilakukan setelah dilaksanakan Validasi Uji Beban Kerja dan Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri PANRB yang berlangsung pada tanggal 8 s.d 9 Oktober 2020, bertempat di Hotel Amaroossa Grande Jl. Jend. Ahmad Yani No.88, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

KA.PPSDM: “Kita berharap tahun ini sudah terbit â€Ķ “

Bogor, Sejak diperolehnya Surat KemenPANRB : B/435/SM.02.00/2020, tanggal 16 Juli 2020 tentang Rekomendasi Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, tindak lanjut proses pembentukan terus dilakukan diantaranya proses Tabulasi Pengolahan Data dan Validasi Uji Beban dan Norma Waktu setelah berhasil melakukan kegiatan Uji Beban dan Norma Waktu secara internal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) di 10 (sepuluh) provinsi antara bulan Agustus dan September 2020 lalu.

PPSDM Lakukan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Bogor—Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan kegiatan penyusunan standar kompetensi JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Hotel Permata Bogor, Jumat (18/9/2020). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sejak terbitnya rekomendasi izin prinsip atas pengusulan pembentukan JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dengan Surat Rekomendasi dari KemenPANRB Nomor B/435/S.SM.02.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rekomendasi Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kegiatan Workshop berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai prosedur terpenting yang harus dilakukan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Cecep Rukendi. “Penyusunan Standar dan Kamus Kompetensi ini juga dilakukan SDMO, karenanya ini momen yang tepat untuk sinkronisasi, karena kita mendapat rekomendasi dari KemenPANRB untuk memfinalisasi jabatan fungsional ini,” ujar Cecep Rukendi mengingatkan kepada pejabat dan staf Kemenparekraf yang hadir.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dilakukan secara panel oleh masing-masing narasumber yang hadir, yaitu Cecep Rukendi selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Yuki Nata Rahman selaku Tenaga Ahli Menteri Bidang Organisasi dan Tata Laksana, Istiadi Insani selaku Koordinator Bidang Kompetensi Jabatan SDM Aparatur KemenpanRB, dan Eka Pan Lestari selaku Koordinator Jabatan Fungsional Pusbang SDM Pariwisata dan Ekonomi Kratif. Sesi pemaparan dimoderatori oleh Asri Christiyanti yang menjabat sebagai Subkoordinator Pembinaan Jabatan Fungsional. Mengawali pada sesi pertama pemaparan, Eka Pan Lestari menyampaikan 6 poin usulan kompetensi untuk jabatan fungsional JF Adyatama yang diajukan dalam kegiatan workshop ini. Keenam poin tersebut adalah; 1). Tata Kelola Pembangunan Destinasi Pariwisata dan Infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2). Manajemen Pembangunan Pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 3). Manajemen Pembangunan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 4). Tata Kelola Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 5). Tata Kelola Pembangunan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan 6).  Pengembangan Daya Tarik Wisata, Ekonomi Kreatif, Ekonomi Digital dan Perlindungan Produk Ekonomi Kreatif. Selanjutnya dalam pemaparan, Beliau juga menjelaskan tentang proses penyusunan Standar Kompetensi JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang meliputi; Latar belakang, usulan pembentukan, tujuan, definisi Standar Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif beserta contoh penerapanya dan tentang proses penyusunan standar kompetensi.

Sejalan dengan ucapan Karo SDMO, Yuki Nata Rahman memberikan pencerahan terkait langkah-langkah koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan dalam penyusunan Standar Kompetensi terkait Permenpanrb 38 Tahun 2017 khususnya hal – hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan standar kompetensi Jabatan : Menginventarisasi substansi pokok dari urusan pemerintahan yang termuat dalam berbagai peraturan perundangan yang relevan; Inventarisasi uraian tugas-tugas dan hasil kerja (output) dari jabatan fungsional; mengidentifikasi jenis kompetensi, perlu mempertimbangkan dokumen: RPJMN, Renstra dan Organisasi dan Tata Kerja, serta dokumen peraturan perundang-undangan lainnya.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Istiadi Insani yang menjelaskan tentang konsep penyusunan kompetensi berdasarkan Permenpanrb 38 tahun 2017. Secara lengkap dijelaskan tentang tingkatan dalam kompetensi ASN yang meliputi: 1). Awareness = Remembering dan Undestanding, 2). Basic = Applying, 3). Intermediate = Analysing, 4). Advance = Evaluating dan 5). Expert = Creating. Menjelang berakhir pemaparan sesi pertama sebelum Ishoma untuk shalat jumat, Istiadi Insani memberikan apresiasi kepada tim penyusun Standar dan Kamus Kompetensi Bidang JF PPSDM yang sudah menyusun standar dan kamus kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dengan baik.

Usai jeda istirahat dan makan siang, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua yang membahas tentang penyusunan kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan. Sesi ini diisi oleh Istiadi Insani yang bertindak sebagai narasumber. Beliau menjelaskan tentang Standar Kompetensi Jabatan dan grading untuk jabatan baru. Ridha Sari Afriala selaku Koordinator Pengembangan Jabatan Fungsional bertindak sebagai moderator. Secara lugas, Istiadi Insani menyampaikan bahwa Penetapan Standar Kompetensi JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya PermenPANRB tentang JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Secara rinci dijelaskan tahapan Penetapan Kamus Kompetensi Teknis dan SKJ ASN yang sesuai PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 yaitu; pertama Usulan Kamus dan SKJ oleh K/L selanjutnya Review oleh KemenPANRB kemudian Revisi Kamus dan SKJ serta validasi Kamus dan SKJ, selanjutnya dilakukan Finalisasi Kamus dan SKJ, dan akan di tindak lanjuti dengan legitimasi dari Menteri perihal Persetujuan Kamus Kompetensi Teknis dan SKJ ASN.

Istiadi Insani juga mengingatkan, “Pada PP 17 Tahun 2020 pasal 99 mengenai tugas intansi pembina JF disitukan ada pembentukan organisasi profesi, menyusun standar kompetensi kemudian melaksanakan uji kompetensi dan yang terakhir menyusun factor jabatan untuk pelaksanaan evaluasi jabatan.” Peserta yang hadir turut aktif berdiskusi mengenai teknis penyusunan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ini.

Kegiatan ditutup oleh Eka Pan Lestari yang merupakan Koordinator Jabatan Fungsional. Beliau mengucapkan terima kasih kepada peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan pada hari ini. Beberapa kesimpulan yang disampaikan oleh moderator dalam Workshop Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan ekonomi Kreatif ini antara lain; bahwa JF Adyatama termasuk dalam rumpun manajemen dan rumpun jabatan administrasi; Diperlukan suatu pelatihan yang sesuai dalam pembentukan JF; Kamus kompetensi yg disempurnakan ada Workshop hari ini, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan SKJ JF Adyatama, dimana SKJ JF Adyatama akan ditetapkan setelah PermenPANRB tentang JF Adyatama maupun Kamus Kompetensi Besar Kemenparekraf/ Baparekraf ditetapkan; dan setelah wokshop ini akan dilakukan penyempurnaan sesuai arahan narasumber pada hari ini khususnya tentang isi dalam form SKJ.

PPSDM Laksanakan Uji Beban dan Norma Waktu JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak—kegiatan pada hari Selasa (15/09/2020) yang merupakan serangkaian dari kegiatan sebelumnya yaitu uji beban dan norma waktu di provinsi Bali dan Sulawesi Selatan berjalan lancar dengan responden yang aktif bertanya dan mengisi kuesioner uji beban dan norma waktu, berbeda dengan kegiatan sebelumnya. Responden hanya berasal dari 9 (sembilan) daerah dari Provinsi Kaliamntan Barat tetapi telah dipilih sesuai karakteristik yang dibutuhkan dalam pengisian kuesioner uji beban yang telah disiapkan.

PPSDM Laksanakan Uji Beban dan Norma Waktu JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Provinsi Sulawesi Selatan

Makassar—Dalam upaya pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan kegiatan Uji Beban dan Norma Waktu JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Four Points Hotel Makassar, dengan mengundang pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jumat (11/9/2020). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pembentukan JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, hingga nantinya JF ini dapat diimpelentasikan di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah daerah yang diundang dalam kegiatan ini bertindak sebagai responden. Responden berasal dari 10 (sepuluh) daerah yang telah dipilih sesuai karakteristik yang dibutuhkan dalam pengisian kuesioner uji beban yang telah disiapkan.