PRA-HARMONISASI RAPERMENPAREKRAF TENTANG JUKLAK ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
Cibubur, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan RAPERMENPAREKRAF tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Hotel Ciputra Cibubur Jl. Alternatif Cibubur Km. 4, Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 4-5 Juni 2021 sebagai kelanjutan dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Parekraf terkait pembinaan Jabatan fungsional Adyatama. Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 orang peserta baik secara online maupun offline.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Pra-harmonisasi) dihadiri secara offline oleh; Kordinator Bidang JF Kemenparekraf Ibu Eka Pan Lestari Silaban; Sub Kordinator Pengembangan JF Kemenparekaraf Ibu Ridha Sari Afriala dan Sub Kordinator Pembinaan JF Kemenparekraf Ibu Asri Christiyani serta Tim Harmonisasi dari Kemenkumdanham dan perwakilan dari BKN, serta beberapa Perwakilan Kedeputian, Sekretariat Kemenparekraf/Baparekraf dan Tim Teknis penyusunan; Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) JF; Petunjuk Teknis (Juknis) JF dan Pedoman Formasi JF.Adyatama pada Pusat Pengembangan SDM Kemenparekraf. Mengawali kegiatan Ridha Sari Afriala selaku Sub Kordinator Pengembangan JF/Analis Kebijakan Muda Kemenparekraf mengatakan bahwa kegiatan penyusunan rancangan Permenparekraf tentang Petunjuk Pelaksanaan JF Adyamata yang terdiri dari 42 Pasal dan 15 Bab ini telah dilakukan sejak bulan Maret 2021 melalui koordinasi sekaligus asistensi dengan Direktorat Jabatan ASN BKN dan telah memperoleh reviu dari Biro Umum, Hukum dan Pengadaan (BUHP) Kemenparekraf/Baprekraf pada pertengahan Mei 2021. Pembahasan diawali oleh Eka Pan Lestari yang menyampaikan ringkasan agenda pertemuan dengan paparan pembahasan ringkasan Juklak JF.Adyatama.
Kegiatan yang berlangsung dalam situasi pandemi covid19 ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Komitmen penyelenggara terhadap keselamatan dan kesehatan peserta rapat diwujudkan dengan diadakannya rapid test antigen kepada setiap tamu undangan yang akan memasuki ruang kegiatan. Sejalan dengan upaya penyelenggara dalam memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh peserta rapat, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dra. Ni Wayan Giri Adnyani, M.Sc.,CHE dalam sambutan pembukaan kegiatan yang disampaikan secara daring menyatakan,âSaya berharap kita semua menjaga kesehatan masing-masing dengan melakukan protokol kesehatanâ, katanya dihadapan para peserta rapat. Lebih lanjut Sesmen Kemenparekraf/Sestama Baparekraf menyatakan harapannya agar seluruh, peserta bisa memberikan kontribusi supaya tugas (penyusunan rancangan peraturan menteri tentang juklak) ini dapat selesai segera karena kita akan melakukan Inpassing, âkarena jabatan fungsional ini sudah ditunggu-tunggu oleh daerahâ pungkasnya sambil merespon laporan Kordinator Bidang Jabatan Fungsional Ibu Eka Pan Lestari Silaban dan kehadiran tim dari Badan Kepegawain Negara (BKN) serta Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku Tim Harmonisasi Peraturan Menteri.
Menanggapi penjelasan tersebut, pihak Kemenkumham merespon dengan beberapa pertanyaan diantaranya; bagaimana kedudukan Adyatama di daerah, bagaimana mekanisme pengajuan kebutuhan Adyatama baik di instansi pembina maupun di instansi pemerintah, dan pertanyaan terkait Tim Penilai Angka Kredit, serta masukan-masukan terkait legal drafting dari Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenprekraf/Baprekraf.
Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Pra-harmonisasi), berlangsung lancar dan menghasilkan beberapa catatan dan saran dari tim harmonisasi peraturan menteri untuk dapat di sampaikan kembali oleh Tim Penyusun saat rapat harmonisasi yang direncanakan pada akhir Juni 2021, sesuai kordinasi BUHP Kemenparekraf yang telah bersurat ke Kemenkumdanham untuk perbaikan Rapermen Parekraf tentang Juklak Adyatama yang akan memasuki tahap harmonisasi. (ptt)#salamsehatpenuhsemangat#salam Indonesia maju.